Terkini Lainnya
TAG
Komnas Perempuan akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.
Korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak
atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.
27 persen dari keluhan kekerasan seksual dilaporkan berasal dari perguruan tinggi.
Setelah terbitnya UU tentang TPKS semakin banyak korban kekerasan seksual yang mulai berani bicara dan melapor kasus kekerasan seksual.
Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum pahamnya masyarakat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan aturan turunan UU TPKS bakal rampung selesai pada bulan Juni 2023
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU TPKS jangan sampai hilang.
(Baleg) DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Anis Hidayah, menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual.
Menurut Lestari, efektivitas UU TPKS mesti diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual
Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi UU TPKS saat bertemu Komnas Perempuan.
Kementerian PPPA mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2022. Untuk itu pihaknya melakukan sejumlah strategi untuk menyikapinya.
Peradi dan UKI menghelat seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid.
PP IPM luncurkan Platform Peer CounseIor IPM (PCI) untuk menyikapi kasus kekerasan seksual secara serius.
Bintang Puspayoga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.
Komnas Perempuan meminta TNI menerapkan UU TPKS dalam kasus Paspampres rudapaksa prajurit TNI wanita. Ia berharap TNI memberi pendampingan ke korban.
Berdasarkan UU TPKS, Komnas Perempuan mendorong agar TNI memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.
(LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual sejak UU TPKS disahkan.