androidvodic.com

Pembentukan Satgas PPKS di Kampus Jadi Sarana Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto 

News, JAKARTA - Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, sebanyak 27 persen dari keluhan kekerasan seksual dilaporkan berasal dari perguruan tinggi.

Upaya mengatasi masalah ini telah diambil oleh berbagai pihak, termasuk dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS ini adalah bukti kehadiran negara dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Baca juga: UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor dan Berbicara

Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, SIP MT mengatakan, tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.

"Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting," kata Antik Bintari, SIP MT saat menjadi pembicara Dialog Interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Acara yang diadakan Kemen PPPA,  Radio Republik Indonesia dan komunitas Rahasia Gadis juga menghadirkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati serta Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan, Co-Founder Rahasia Gadis, komunitas perempuan terbesar di Indonesia.

Antik juga menjelaskan, apapun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah yang terpenting adalah bahwa pelapor merasa dilecehkan atau merasa bahwa ada masalah lalu dilanjutkan proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi dan terlapor.

"Prioritas tetap pada pelapor, namun terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis," katanya.

Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban.

Baca juga: KemenPPPA: Peraturan Turunan UU TPKS Ditargetkan Selesai Juni 2023

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menekankan,  peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Pascalahirnya atau diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kita terus secara simultan melengkapi berbagai peraturan yang sangat teknis sesuai dengan konteks atau lokus di mana tindak pidana kekerasan seksual terjadi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah sebagai payung hukum yang komprehensif yang menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan," kata Ratna.

Dengan melengkapi berbagai peraturan teknis yang relevan, termasuk dalam konteks perguruan tinggi, undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk di ruang publik dan kampus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat