androidvodic.com

VIDEO KPK Ungkap Pernah Dapat Info Aliran Suap ke Partai Politik, tapi Terkendala Ini - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pernah mendapat informasi mengenai aliran uang suap ke partai politik (parpol).

Namun, hal itu tak bisa ditangani lantaran KPK terkendala undang-undang (UU).

Alex menjelaskan UU KPK hanya mengatur mengenai penindakan penyelenggara negara. 

Di luar itu, KPK tidak berwenang, sementara parpol tidak termasuk penyelenggara negara.

"Beberapa kali memang kami menerima informasi atau laporan masyarakat."

"Bahkan saya sendiri pernah di-WA terkait dengan penyerahan, akan adanya penyerahan uang ke salah satu partai, 'tangkap dong Pak Alex', ini jelas orang itu bawa duit berapa miliar, dan ini akan diantar ke partai tertentu," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Kata Alex, info mengenai aliran uang suap ke parpol sudah jelas, tapi setelah dikaji ternyata tak bisa ditindak.

"Setelah kami kaji, lah, yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara."

"Artinya mungkin dia masih baru akan mencalonkan ya sebagai kepala daerah, dia seorang pengusaha, kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara. Jadi kami bingung juga akhirnya, kan," katanya.

Alex mengatakan KPK pihaknya hanya diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. 

Sementara, partai politik tidak termasuk.

"Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga ini, 'terus apa urusannya, kalau uangnya yang diberikan itu ternyata uang pribadi', kan gitu," jelas Alex.

Karena menemui kebuntuan seperti itu, Alex berharap adanya perluasan definisi penyelenggara negara.

"Kita sih berharap ya, ada mungkin perlu ada judicial review atau apa pun, ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara," pintanya.

Disebutkannya, anggota DPRD, kepala daerah, hingga presiden berasal dari parpol.

"Selaku institusi atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus itu juga, seharusnya, kalau menurut kami itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena rawan sekali. "

"Apalagi tahun depan itu sudah memasuki tahun politik," ujar Alex.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat