androidvodic.com

Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.

Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.

Baca juga: SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Hal tersebut diungkapkan jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.

Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.

Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaabn masyarakat Indonesia.

Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa membacakan tuntutan.

Untuk hal meringankan, jaksa melihat usia SYL yang sudah berusia lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat