androidvodic.com

SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Diketahui jaksa penuntut umum pada KPK menuntut SYL pidana penjara 12 tahun atas kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian dua anak buah SYL yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara 6 tahun buntut tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak bakal mengajukan pembelaan.

"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan.

Langkah SYL tersebut, turut diikuti dua anak buahnya melalui kuasa hukumnya masing-masing.

Baca juga: Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan

Sementara itu persidangan lanjutan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa akan dilangsungkan Jumat (28/6/2024).

"Waktu 13.30 WIB jangan ada yang terlambat," kata majelis hakim di persidangan.

SYL bukan hanya dituntut 12 tahun pejara saja, ia pun dituntut membayar denda Rp 500 juta dan jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

SYL pun dituntut membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara

Jika tidak dbayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta yang disita dan dilelang tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara 4 tahun.

SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dua anak buah SYL, Hatta dan Kasdi ditutntut pidana penjara 6 tahun.

Tak hanya pidana badan, kedua pun dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Kasdi dan Hatta dinilai melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat