SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara - News
News, JAKARTA - Selain dituntut 12 tahun penjara, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dbayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Hal yang memberatkan di antaranya, jaksa menilai bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.
"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa KPK.
Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sebab menurut jaksa, SYL cenderung berbelit-belit dalam memberkan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
Baca juga: Wapres Buka Suara Menkominfo Didesak Mundur usai Insiden PDN Ambruk Dibobol Hacker
Kemudian, jaksa menilai bahwa perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun untuk meringankan, jaksa mempertimbangan usia lanjut SYL.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
Jelang Sidang Tuntutan SYL, Tumpukan Berkas Penuhi Meja Jaksa
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025