androidvodic.com

Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.

Dua anak buah SYL itu ialah eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Tak hanya pidana badan, kedua anak buah SYL itu juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Dan pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.

Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa Kasdi dan Hatta telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Kasdi di antaranya; dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah

Sedangkan hal yang memberatkan Hatta di antaranya, tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun untuk meringankan, jaksa menilai Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.

Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat