6 Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Respons Sri Mulyani hingga Kronologi - News
News - Inilah fakta-fakta Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah.
Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.
Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp 800 miliar sejak tahun 1998.
Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.
Selengkapnya, fakta-fakta Hamka tagih utang Rp 800 M ke pemerintah:
Baca juga: Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka
1. Utang Pemerintah Capai Rp 800 miliar
Baru-baru ini, Jusuf Hamka, menyampaikan informasi mengenai utang pemerintah kepada perusahaannya sebesar Rp 800 miliar.
Selama puluhan tahun, utang pemerintah itu belum dibayar selama puluhan tahun.
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."
"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka.
2. Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah
Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.
Diberitakan News, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.
Krisis keuangan yang menerpa Indonesia lantas membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Terkini Lainnya
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah
Fakta-fakta Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah, respons hingga kronologi.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri