Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya - News
News - Berikut aturan terbaru protokol kesehatan di Indonesia pada masa transisi Endemi Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 itu berisi tentang protokol kesehatan terbaru yang berlaku di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut dirilis dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Disebutkan Indonesia saat ini telah memasuki tahap masa transisi Endemi Covid-19, karena persebaran kasus Covid-19 di Indonesia maupun di dunia sudah semakin terkendali dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi karena telah mengalami sektor pengendalian yang baik.
Maka inilah aturan syarat perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 terbaru.
Baca juga: Hati-hati, Infeksi Corona di Tokyo Jepang Meningkat 1,34 Kali Dibandingkan Minggu Lalu
Berikut aturan terbaru atau protokol kesehatan untuk syarat perjalanan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19 menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023:
>> Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Baca juga: Infeksi dan Kematian Karena Corona di Jepang Mulai Naik Lagi
>> Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
Terkini Lainnya
Penanganan Covid
Saat ini Indonesia telah memutuskan bahwa status Pandemi telah berubah menjadi masa transisi Endemi Covid 19, berikut aturan protokol kesehatannya.
BERITA REKOMENDASI
Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua Masih Gratis
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri