Erwin Aksa Disebut Siap Penuhi Panggilan Penyidik soal Laporannya ke Romahurmuziy Pekan Depan - News
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Waketum Partai Golkar, Erwin Aksa siap memenuhi panggilan penyidik soal laporan yang dia buat terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Erwin Aksa bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pekan depan.
"Berdasarkan dari pengacara saudara EA pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
![Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-umum-golkar-erwv.jpg)
Meski begitu, Ramadhan belum membeberkan soal kapan ErwinAksa akan datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangannya soal laporan pencemaran nama baik itu.
Ramadhan hanya mengatakan soal kehadiran Erwin Aksa sendiri masih perlu dikomunikasikan dengan pengacaranya.
"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari saudara EA," jelasnya.
Polri sendiri telah memanggil Erwin Aksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Namun, Erwin Aksa sebagai pelapor tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.
"Saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun dari kuasa hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: PPP Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Berakhir Damai
Untuk informasi, Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).
Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
"Saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin ketika dikonfirmasi News, Rabu (10/5/2023).
Terkini Lainnya
Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy
Erwin Aksa siap memenuhi panggilan penyidik soal laporan yang dia buat terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romi.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri