androidvodic.com

Erwin Aksa Disebut Siap Penuhi Panggilan Penyidik soal Laporannya ke Romahurmuziy Pekan Depan - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Waketum Partai Golkar, Erwin Aksa siap memenuhi panggilan penyidik soal laporan yang dia buat terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Erwin Aksa bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pekan depan.

"Berdasarkan dari pengacara saudara EA pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa dan  Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy
Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy (Foto Kolase News)

Meski begitu, Ramadhan belum membeberkan soal kapan ErwinAksa  akan datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangannya soal laporan pencemaran nama baik itu.

Ramadhan hanya mengatakan soal kehadiran Erwin Aksa sendiri masih perlu dikomunikasikan dengan pengacaranya.

"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari saudara EA," jelasnya.

Polri sendiri telah memanggil Erwin Aksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Namun, Erwin Aksa sebagai pelapor tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.

"Saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun dari kuasa hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: PPP Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Berakhir Damai

Untuk informasi, Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).

Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

"Saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin ketika dikonfirmasi News, Rabu (10/5/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat