Cara Daftar DTKS Online dari HP Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Terima Bantuan Sosial - News
News - Berikut cara daftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara online untuk mendapat bantuan sosial (bansos) 2023.
Cara daftar DTKS online dalam artikel ini akan memudahkan masyarakat ketika mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Proses pendaftaran DTKS online caranya cukup mudah. Masyarakat perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta jaringan internet.
Setelah mengikuti cara daftar DTKS online, masyarakat yang lolos akan mendapat bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, PIP dan lain-lain.
Sebab dalam DTKS masyarakat meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Ikuti Cara daftar DTKS online bagi masyarakat yang ingin berkesempatan mendapat bansos 2023, mengutip dari laman Dinsos Kota Banda Aceh, berikut ini.
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Cair Juni 2023, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Anak SMA Dapat Rp 2 Juta
Cara Daftar DTKS Online
1. Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
Terkini Lainnya
Bantuan Langsung Tunai
Berikut cara daftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara online untuk mendapat bansos 2023, melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya