Komisi IX DPR Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan - News
News, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).
Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Adapun dalam pembahasan tersebut, Melki memastikan telah membuka ruang partisipasi publik.
"Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat, panja telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan panja berdasarkan surat audiensi masyarakat yg telah diterima Komisi IX DPR RI," kata Melki di Ruang Rapat Komisi IX, DPR, Senayan, Jakarta.
Melki menekankan pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan menyeluruh," imbuhnya.
RUU Kesehatan ini, lanjut Melki, terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.
Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan RUU Kesehatan.
Dari total sembilan fraksi, terdapat dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat yang tak menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.
Sementara sisanya tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, dan PPP menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
Baca juga: RUU Kesehatan Ditentang Organisasi Profesi Kesehatan, Menkes Bongkar Penyebab Dokter Spesialis Minim
Kemudian, pimpinan rapat yakni Nihayatul Wafiroh meminta persetujuan terhadap RUU Kesehatan.
"Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembucaraan Tingkat II pada rapat paripurna?" tanya legislator PKB itu.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Terkini Lainnya
RUU Kesehatan
Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
RUU Kesehatan
BERITA REKOMENDASI
UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara