androidvodic.com

Komisi IX DPR Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan - News

News, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).

Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Adapun dalam pembahasan tersebut, Melki memastikan telah membuka ruang partisipasi publik.

"Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat, panja telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan panja berdasarkan surat audiensi masyarakat yg telah diterima Komisi IX DPR RI," kata Melki di Ruang Rapat Komisi IX, DPR, Senayan, Jakarta.

Melki menekankan pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan menyeluruh," imbuhnya.

RUU Kesehatan ini, lanjut Melki, terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.

Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan RUU Kesehatan.

Dari total sembilan fraksi, terdapat dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat yang tak menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.

Sementara sisanya tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, dan PPP menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

Baca juga: RUU Kesehatan Ditentang Organisasi Profesi Kesehatan, Menkes Bongkar Penyebab Dokter Spesialis Minim

Kemudian, pimpinan rapat yakni Nihayatul Wafiroh meminta persetujuan terhadap RUU Kesehatan.

"Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembucaraan Tingkat II pada rapat paripurna?" tanya legislator PKB itu.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat