Terkini Lainnya
TOPIK
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku belum berdiskusi dengan Pemerintah terkait RPP Kesehatan.
Politisi PAN ini mengklaim tak ada pihak yang dominan dalam penyusunan aturan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.
Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang kini menjadi UU mengalami pro kontra sejak awal penyusunan di Badan Legislasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyebut UU kesehatan yang baru memiliki banyak manfaat positif. Memperbaiki SDM para tenaga kesehatan.
Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf sebut Tak hanya secara sehat secara fisik, UU tersebut menambahkan aspek spiritualitas.
Mohammad Syahri menuturkan realisasi UU tersebut membutuhkan dukungan dari para tenaga medis dan kesehatan yang berada di lapangan.
Pengamat masalah Kesehatan Pandu Riono mendukung sosialisasi aturan dalam UU Kesehatan kepada masyarakat luas.
Pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh IDI dkk dalam menyikapi UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DRP pada Selasa (11/7).
PB IDI telah menelusuri website DPR RI mencari namun juga belum mendapatkannya.
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023).
UU Kesehatan yang baru saja disahkan dinilai sebaiknya tidak perlu dijadikan polemik.
IDI akan menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menjenggal UU Kesehatan.
Tatakeloka BPJS Kesehatan, kewajiban kepesertaan untuk penduduk dan perusahaan tidak diatur dalam UU Kesehatan.
Moeldoko menyakini ke depan masyarakat akan memahami tujuan lahirnya Undang-undang Kesehatan.
PBI BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh mandatory spending, melainkan tarif iuran JKN dan jumlah orang miskin dan tidak mampu.
Adanya UU Kesehatan ini menjadi tantangan bagi rumah sakit untuk mengembangkan teknologi kesehatan yang mumpuni
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tak menemui massa aksi demo Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023).
Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan isi UU Kesehatan dan mempelajarinya
Ketua PPNI Harif Fadhillah bakal melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi jika pihaknya telah mendapatkan isi subtansi UU kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi ungkap akan menyiapkan upaya hukum bersama dengan empat organisasi profesi lainnya
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang seluruh Indonesia jadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan.
Adib menyampaikan jika penyusunan regulasi UU kesehatan belum mencerminkan kepentingan partisipasi.
Ia menegaskan, dalam penyusunan undang-undang kesehatan secara prosedural belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.
PPNI akan melakukan diskusi dengan Demokrat dan PKS soal langkah lanjutan terkait penolakkan mereka terhadap pengesahan RUU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons ancaman mogok kerja yang bakal dilakukan massa nakes buntut pengesahan RUU Kesehatan.
Harif kemudian mengungkapkan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PPNI bersama organisasi profesi nakes lainnya.
Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka tegaskan kepentingan organisasi profesi (OP) telah diatur baik melalui UU Kesehatan yang disahkan.
Menteri Kesehatan mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, untuk ikut membangun kesehatan di Tanah Air.
Presiden Jokowi berharap RUU Kesehatan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.