androidvodic.com

Jika Sudah Kantongi Subtansi UU Kesehatan, PPNI Bakal Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi - News

News, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengungkapkan bakal melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini ditempuh jika pihaknya telah mendapatkan isi subtansi UU kesehatan.

"Tentu langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kita tahu (UU Kesehatan), opsi yang realistis ya kita coba lakukan langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif dihubungi awak media dikutip Rabu (12/7/2023).

Harif melanjutkan pihaknya akan melakukan aksi-aksi lanjutan untuk menolak UU Kesehatan karena memiliki potensi masalah.

"Kedua, tentu masih tetap kita konsolidasikan untuk aksi-aksi yang lainnya untuk memberikan gambaran bahwa RUU ini atau Undang-Undang ini punya potensi masalah. Sehingga nanti pada saat pembuatan peraturan pelaksanaannya tidak serampangan," jelasannya.

Kemudian Harif juga menyangkan bahwa DPR tetap mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU meski sudah mendapatkan penolakan dari tenaga kesehatan.

"Itu yang saya sangat sesalkan bahwa DPR sama pemerintah tidak aspiratif terhadap masukan-masukan kita. Kalau bahasa kasarnya ya tuli lah, sama yang tidak mendengar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) diwarnai penolakan dari tenaga kesehatan (nakes).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka mengatakan kepentingan organisasi profesi (OP) telah diatur baik melalui UU Kesehatan yang baru disahkan.

"Kami yakin bahwa banyak yang mungkin mereka marah di UU ini sebenarnya sudah diatur dengan baik," kata Melki, sapaan karibnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Kata Presiden Jokowi soal UU Kesehatan: akan Perbaiki Layanan Kesehatan dan Percepat Pemenuhan Nakes

Melki menegaskan komunikasi antara pihaknya dengan OP tentu tak berhenti setelah RUU Kesehatan disahkan jadi UU.

Dia menyebut setelah ini pihaknya akan berfokus agar UU Kesehatan memiliki peraturan turunannya.

"Yang juga mesti menjadi tugas kita adalah menghasilkan UU ini punya turunan peraturan baik itu PP (peraturan pemerintah) maupun peraturan level bawahnya," ujar Melki.

Melki memastikan peraturan turunan itu adalah untuk bisa mengakomodasi berbagai masukan dan kebutuhan OP.

"Tentunya ini menjadi perhatian publik ke depan, kita masih banyak duduk bersama membahas peraturan turunannya dan kita bekerja sama dengan baik agar penanganan ini yang maksud-maksud baik ini bisa kita teruskan ke lapangan dengan baik," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat