androidvodic.com

Pemerhati Kebijakan: UU Kesehatan Lampaui Definisi WHO, Ada Aspek Spiritualitasnya - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf mengatakan UU Kesehatan 2023 memberi definisi baru tentang kesehatan.

Tak hanya secara sehat secara fisik, UU tersebut menambahkan aspek spiritualitas dalam definisinya.

Hal ini ia sampaikan dalam dialog rutin yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia' pada Senin 17 Juli 2023.

"Baru sekarang ada UU Kesehatan yang melawan definisi kesehatan WHO," Undang-undang yang sekarang menambahkan sisi spiritualnya. Baru sekarang. Indonesia merubah definisi WHO," ujarnya.

Sejauh ini kata dia, definisi kesehatan yang ditetapkan World Health Organisation (WHO) baru mencakup kesehatan fisik, mental dan sosial.

Namun UU Kesehatan yang baru disahkan menambahkan sisi spiritualitasnya.

Baca juga: Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka

Lebih lanjut ia menjelaskan, UU Kesehatan biasanya hanya berlaku selama 10 tahun.

Indonesia pernah memiliki UU pada 1960 sebagai UU pertama di bidang kesehatan.

UU ini terbit lima tahun setelah pemilu.

Lalu pada 1992, Indonesia kembali menerbitkan UU kedua di bidang kesehatan yakni UU No.23 Tahun 1992.

Setelah 17 tahun kemudian, Indonesia kembali menerbitkan UU No.3 Tahun 2009.

"Setiap 10 tahun itu diubah karena adanya perubahan-perubahan di lingkungan kesehatan, tak hanya di lingkungan kesehatan sendiri, UU memang harus diubah," tegasnya.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK

Adapun urgensi pengesahan UU Kesehatan 2023 ini, adalah untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia yang lemah.

"Pada saat covid-19 datang, kita berantakan. Jadi buat saya, tanpa Covid-19 pun sebenarnya sudah ubah ini sistem kesehatan. Kebetulan Covid menyadarkan kita bahwa sistem kesehatan kita selama ini dirasanya bagus-bagus saja, ternyata bawahnya kotor gitu," imbuhnya.

Seperti SDM yang lemah, tatanan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangannya lemah maupun Peraturan Menteri Kesehatan yang kadang berbenturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat