Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak seluruh komponen termasuk Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan organisasi profesi lainnya untuk mengimplementasikan transformasi Undang-undang (UU) Kesehatan.
Juru bicara Kemenkes Dr. Mohammad Syahri menuturkan realisasi UU tersebut membutuhkan dukungan dari para tenaga medis dan kesehatan yang berada di lapangan.
Syahril menyebut, jangan sampai UU ini malah memecah belah hubungan antar pemerintah yakni Kemenkes dan para dokter.
"Izinkan kami untuk mengajak seluruh komponen ya terutama teman-teman IDI. Tentu saja jika kemarin ada satu hal yang kita tahu sendiri mungkin saatnya kita untuk berkolaborasi dan tidak ada suatu permusuhan dengan pemerintah. Berbeda pendapat boleh," ujar Syahril dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat' pada Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka
Kemenkes, ujar Syahril, menghormati dan menerima terbuka langkah Judicial Review yang akan disiapkan IDI.
"Silakan saja tapi tolong dilihat konten-kontennya atau substansi yang memang perlu dilakukan secara keseluruhan," pesan Syahril.
Nantinya Kemenkes akan memaksimalkan promosi dan edukasi UU Kesehatan serta menyiapkan aturan turunan dari UU yang disahkan pada Selasa (11/7) lalu ini.
Terkini Lainnya
RUU Kesehatan
Mohammad Syahri menuturkan realisasi UU tersebut membutuhkan dukungan dari para tenaga medis dan kesehatan yang berada di lapangan.
Dunia Dukung Program Prabowo Bangun 300 Fakultas Kedokteran di Indonesia
RUU Kesehatan
BERITA REKOMENDASI
UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar