androidvodic.com

UU Kesehatan Jadi Modal Dunia Kesehatan Indonesia Bersaing di Kancah Internasional - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto 

News, TANGERANG - Rancangan Undang Undang Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa salah satu aspek yang disempurnakan dalam Undang Undang Kesehatan adalah teknologi Kesehatan menjadi terdepan dan mampu bersaing dengan rumah sakit diluar negeri.

Baca juga: PKS Tolak UU Kesehatan karena Penghapusan Mandatory Spending, Kemenkes Beri Pembelaan

"Adanya UU Kesehatan ini menjadi tantangan bagi rumah sakit untuk mengembangkan teknologi kesehatan yang mumpuni," kata Benedictus Widaja di sela-sela memperkenalkan Pusat Kanker dengan Alat Radioterapi di Tangerang.

Tentunya, kata dia UU Kesehatan yang baru disahkan ini adalah modal awal dunia kesehatan Indonesia untuk dapat bersaing di kancah internasional.

"Kita akan semakin mumpuni menjaga kesehatan bangsa, bahkan dari berbagai penyakit berat seperti kanker," katanya.

Benedictus menambahkan, teknologi kedokteran dan kesehatan di Indonesia tidaklah tertinggal dari rumah sakit di luar negeri bahkan pusat kanker dengan alat radioterapi versi tertinggi juga digunakan di Rumah Sakit Pusat Kanker di Amerika, MD Anderson Cancer.

Baca juga: Tak Ada dalam UU Kesehatan, DPR Pastikan BPJS Kesehatan Tetap Wajib

“Penanganan kanker jenis tertinggi dikelasnya ini berbiaya antara Rp65-85 juta untuk 25-30 kali terapi atau disebut satu siklus terapi dan didukung beberapa guru besar, profesor kedokteran serta 35 tim kedokteran multidisiplin,” kata Ben Widaja selaku Presiden Direktur Mandaya Hospital Group.

Dikatakan Ben, penerapan teknologi radioterapi ini sangat banyak digunakan pada pasien kanker payudara, paru paru, getah bening atau limfoma.

Misalnya saja pada pasien dengan kanker payudara, kebanyakan masyarakat Indonesia takut sekali apabila ditemukan benjolan pada payudaranya.

Padahal tidak semua benjolan payudara merupakan kanker, 80 persen hanyalah tumor jinak yang aman, sedangkan pada kanker payudara stadium awal, tindakan yang dilakukan dokter adalah operasi pengangkatan tumor-nya saja, tanpa membuang keseluruhan payudara yang disebut “Lumpektomi” atau “Breast Conserving Surgery” lalu dilanjutkan dengan terapi radiasi atau radioterapi.

"Hal ini sangatlah efektif dalam menangani pasien kanker payudara," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat