androidvodic.com

Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Hasil Evaluasi Tak Memberikan Manfaat - News

News, JAKARTA - Pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi kebijakan yang diterapkan sejak 2016 itu.

"Pasti ada evaluasi dulu. Kita buka total evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? tidak. Oh, ini tidak," kata Jokowi di Pasar Parung, Bogor, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Setop Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Jokowi menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah mendapati bahwa ada beberapa negara yang perlu diberi bebas visa dan ada yang tidak.

Namun demikian, ia tidak menjabarkan poin-poin evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia melanjutkan, evaluasi serupa juga wajar dilakukan oleh negara-negara lain dalam menetapkan kebijakan bebas visa di negara mereka.

"Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup, saya kira biasa semua negara seperti itu, pasti dievaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," kata Jokowi.

Keputusan penghentian sementara bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Negara-negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN.

Baca juga: Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Khusus ASEAN, Visa on Arrival 92 Negara

Negara-negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutup Achmad.(tribunnetwork/fik/ham/dod)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat