androidvodic.com

Gerindra Hormati Bareskrim Naikkan Perkara Denny Indrayana Soal Hoaks Sistem Pemilu Jadi Penyidikan - News

News, JAKARTA - Partai Gerindra menghormati Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana soal sistem pemilu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, naiknya perkara tersebut menjadi penyidikan menandakan bahwa penyidik Bareskrim telah menemukan unsur pidana di balik pernyataan Denny.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.

"Kita serahkan hal tersebut pada Bareskrim, kita menghormati Bareskrim karena ini sudah jadi ranahnya hukum," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Ia menyatakan bahwa nantinya penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara setelah kasus ini dinaikkan penyidikan. Setelah itu, kasus itu pun bisa dilimpahkan hingga ke persidangan.

"Nanti kan pasti ada gelar, digelarnya itu kan bertahap mulai dari penetapan tersangka lalu nanti kalau mau disidang ada surat dakwaan. Itu kita serahkan ke Bareskrim," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ia enggan menanggapi lebih lanjut mengenai kasus hukum yang dialami oleh Denny.

"Kita kalau sudah menjadi kasus hukum ya kita membatasi diri untuk komentar secara teknis," jelas Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat