androidvodic.com

Hoaks Putusan Sistem Pemilu Naik ke Penyidikan, Eks Pimpinan hingga Pegawai KPK Bela Denny Indrayana - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi tingkatkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Pengumuman soal status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menyeret Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Bareskrim Polri disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.  (News/Fahmi Ramadhan)

Sementara itu Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyebut kliennya berusaha dibungkam karena mencoba kritik Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.

Naiknya perkara itu pun diklaim sebagai bentuk kriminalisasi.

Puluhan aktivis dan pegiat anti korupsi termasuk eks pimpinan dan pegawai KPK pun siap membela Denny Indrayana.

Setidaknya ada 44 orang yang akan menandatangani surat kuasa mendampingi eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana dalam menghadapi kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal sistem pemilu.

Kasus Denny Indrayana soal Putusan Pemilu Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat