androidvodic.com

KPU RI Akui Pelantikan Anggota KPUD Tak Serentak Tidak Ideal - News

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan empat kali pelantikan Anggota KPU Daerah (KPUD) dalam beberapa waktu ke belakang. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui kondisi tersebut tidak ideal. Namun hal ini tak bisa dihindari mengingat akhir masa jabatan anggota KPUD berbeda-beda.

"Jadi ini secara bergelombang, pelantikan ini kan dimulainya masa jabatan. Kenapa pelantikannya tidak bisa serentak? Karena memang akhir masa jabatan masing-masing KPU Provinsi, Kabupaten/Kota itu beda-beda," kata Hasyim kepada awak media, Rabu (28/6/2023).

"Jadi pelantikannya itu disesuaikan dengan lima tahunannya akhir masa jabatan anggota KPU sebelumnya. Memang kalau kita membaca situasinya tidak ideal," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, semestinya rekrutmen seleksi anggota KPUD sudah selesai dilakukan sebelum dimulainya tahapan pemilu. 

"Jadi kalau tahapan pemilu 14 Juni 2022 dimulai, idealnya itu harus sudah perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan, sebelum memulai tahapan pemilu sudah selesai rekrutmen," tuturnya.

Namun Hasyim menegaskan hal itu tidak mudah, mengingat menurut UU, masa jabatan Anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten /Kota juga lima tahunan dan dihitung sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan. 

"Sehingga konsekuensinya lima tahunannya masing-masing KPU Provinsi, Kabupaten/Kota beda-beda," jelas Hasyim. 

"Tapi kan mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan utu levelnya di uu pemilu," ia menambahkan. 

Sebagai informasi dalam dua bulan ini KPU sudah melakukan empat kali pelantikan Anggota KPUD. 

Pertama KPU RI melantik anggota KPU untuk 20 provinsi periode 2023-2028. Pelantikan digelar di Kantor KPU RI, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Perludem Minta KPU Atur Moderasi Konten Peserta Pemilu Supaya Tidak Menyerang Kelompok Marginal

Disusul, Jumat (16/6/2023), KPU RI melantik 130 Anggota KPU Kabupaten/Kota di tiga provinsi periode 2023-2028.

Serta 240 anggota KPU tingkat Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dari 48 KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di tujuh provinsi pada Minggu (25/6/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat