androidvodic.com

Ungkap Kasus Narkoba di 3 Provinsi, Bareskrim Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Internasional di tiga provinsi yakni Riau, Aceh dan Bali.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi selama Juni 2023.

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Narkoba 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Diancam Pidana Mati

Total ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP, yaitu di Aceh, kemudian di Riau, dan Bali,” ujar Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).

Agus menjelaskan pengungkapan tersebut hasil kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa penangkapan S bin I dan H bin MT ditangkap di Aceh pada 18 Juni 2023 dengan menyita 348 kg sabu.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Gelap Sabu 428 Kg dan 162 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia dan Belanda

"Modus operandi penyelundupan narkotika dari Malaysia jalur laut perairan Aceh," jelasnya. 

Selanjutnya, tersangka H ditangkap dengan total barang bukti 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi asal Malaysia pada Riau pada 14 Juni 2023.

Selanjutnya, tersangka TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O ditangkap di Bali dengan total barang bukti 140 ribu pil ekstasi

"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda) untuk dipasarkan di Indonesia," ujar Mukti.

Baca juga: 2 Bintara dan 1 Perwira Polres Lampung Selatan Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolda

Atas perbuatanya, ke 13 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat