Respons Kemenkes Soal RUU Kesehatan Disebut Akan Hapus Organisasi Profesi - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA- RUU Kesehatan disebut mengkerdilkan peran organisasi profesi.
Bahkan ada isu organisasi profesi akan akan dihapuskan sama sekali.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Indah Febrianti, SH, MH pun beri tanggapan.
Ia mengungkapkan jika isu tersebut tidaklah benar.
"Tidak benar ya. Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi," ungkapnya pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu (1/7/2023).
Melarang atau meniadakan organisasi profesi tentunya melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3.
"Jadi di pasal 28 E ayat 3 itu jelas tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," papar Indah.
Sehingga menurut Indah, pemerintah tidak mungkin menghapus organisasi profesi atau melarang pembentukan dari organisasi profesi.
Di sisi lain, ia pun memberikan pendapat terkait RUU Kesehatan yang akan mengkerdilkan peranan organisasi profesi yang disebut.
Menurut Indah, pembentukan RUU Kesehatan selain untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih bermutu dan terjangkau.
Selain itu mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya yaitu mengatur dan memerintah.
Dan dua hal ini tidak bisa dilaksanakan secara sendiri.
Butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Baca juga: Dibawa ke Paripurna, IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Tolak RUU Kesehatan
"Jadi tidak mungkin dikerdilkan. Pasti ada peranannya yang memang harus kita bisa dapat dari organisasi profesi. Jadi lebih mendudukkan kepada perannya sesuai dari apa yang menjadi kewenangan dari masing-masing," kata Indah.
Terkini Lainnya
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan disebut mengkerdilkan peran organisasi profesi, begini respons kemenkes.
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
RUU Kesehatan
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara