androidvodic.com

Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar - News

News, JAKARTA - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari News.

Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.

Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Belakangan diketahui, penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.

KPK tak menampik bahwa Penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.

Berikut ini adalah sekilas informasi tentang sosok AKBP Tri Suhartanto.

Tri Suhartanto mundur dari penyidik KPK ada Februari 2023 dan saat ini mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tri Suhartanto sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini kembali ke institusi Polri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, kembalinya Tri Suhartanto ke Korps Bhayangkara lantaran masa penugasannya telah selesai.

"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023) lalu.

KPK telah melantik dan mengambil sumpah 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri pada Senin (6/2/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat