androidvodic.com

Hakim Sebut Eksepsi Johnny G Plate Terlalu Kupas Materi Dakwaan - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh kubu terdakwa Johnny G Plate banyak mengupas dan memasuki materi pokok dakwaan di mana seharusnya hal tersebut perlu dibuktikan dalam proses persidangan.

Hal ini disampaikan Fahzal dalam sidang agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Ini eksepsi atau keberatan ini setelah dibaca banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara," kata hakim.

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Begini Respons Mahfud MD

Hakim pun menyatakan isi eksepsi Johnny G Plate akan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk diputus dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan.

"Itu nanti akan kami pertimbangkan. Apakah ini sudah mencakup atau memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHP ada pelanggaran itu atau tidak," terang hakim.

Adapun dalam eksepsinya, Johnny G Plate menyinggung sejumlah hal. Diantaranya dakwaan jaksa penuntut umum tidak melakukan klarifikasi kepada terdakwa soal dugaan kerugian negara, padahal posisi Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Johnny G Plate Kembali Disemprot Hakim: Biar Saudara Tahu, Kami Tak Ada Tendensi Politik

Kemudian kubu Johnny G Plate juga menyebut bahwa jaksa salah menerapkan hukum dengan menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Perbendaharaan negara. Padahal menurut kubu Johnny G Plate, terdakwa tak melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 18 ayat (3) dalam pengadaan BTS 4G.

Kuasa hukum menyebut kedudukan terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Sementara jaksa dalam uraian dakwaan tidak satupun menyebut terdakwa ikut menandatangani atau melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap pengeluaran APBN dalam proyek pembangunan menara BTS 4G.

"Dengan demikian adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada satu pun alasan dan dasar hukum untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU Perbendaharaan Negara," ungkap kuasa hukum Johnny G Plate dalam eksepsinya.

Selain itu kubu Johnny G Plate juga menyatakan bahwa jaksa salah menerapkan hukum karena menyatakan terdakwa secara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif melanggar PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9/2018.

"Karena fakta hukumnya adalah peraturan tersebut tidak berlaku terhadap pengadaan barang dan jasa oleh BLU termasuk in casu, BLU BAKTI," tuturnya.

Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate Sebut BPKP Tak Klarifikasi Itungan Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Dakwaan Johnny G Plate

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat