androidvodic.com

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM - News

News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat.

Bahkan, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus jamu ilegal.

Yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan kemanan, khasiat dan mutunya.

Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.

Berikut adalah daftar produk jamu ilegal yang ditemukan BPOM:

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

1. Tawon Klanceng

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi

2. Montalin

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB

4. Xian Ling

Beredar di Jawa, Kalimantan dan NTT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat