androidvodic.com

Modus TPPU Andhi Pramono: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker hingga Terima Gratifikasi Sebanyak Rp28 M - News

News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan modus eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

Diketahui, KPK menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus yang digunakan Andhi Pramono tersebut dengan cara memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

Alex mengatakan, Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Kemudian, Andhi Pramono diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan Andhi Prmono dan keluarganya.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022 AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker."

"Dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor

Jabatan Andhi Pramono sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III tersebut mempermudah dirinya melakukan aktivitas bisnisnya.

"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya."

"Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja," ungkap Alex.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Andhi Pramono diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang dilanggar Andhi yakni Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhi Pramono Diduga Terima Imbalan dalam Bentuk Fee

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, dikatakan Alex, sebagai perantara, Andhi Pramono diduga menerima sejulah imbalan dalam bentuk fee.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat