Terkini Lainnya
TAG
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belakangan jadi sorotan masyarakat terkait layanan hingga kinerja para pejabat bea cukai.
Andhi Pramono masih menyembunyikan mobilnya agar tak disita KPK, mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru itu diparkir di bengkel.
Profil Andhi Pramono, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang divonis pidana penjara 10 tahun atas kasus gratifikasi.
KPK menyita lahan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.974.116.189 selama menjadi pejabat
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara, pertimbangan yang memberatkan merusak kepercayaan masyarakat pada Bea Cukai
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.
Andhy menyebut, dia dan Ronny sering saling menitipkan uang. Terdakwa beralasan, hal ini dilakukan karena adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Jadwal Persidangan Pekan Ini. Pejabat sekelas eks menteri, direktur utama perusahaan plat merah, hingga sekretaris lembaga kehakiman.
Total aset yang disita KPK terkait pencucian uang mantan bea cukai tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliaran rupiah.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disebut-sebut memiliki kedekatan dengan "pengusaha abu-abu" di Batam.
Tim jaksa penuntut umum pun diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.
Jaksa KPK mendakwa uang gratifikasi Andhi Pramono digunakan untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sidang perdana bagi Andhi Pramono ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andhi Pramono bakal diadili atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar lebih.
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli perhiasan menggunakan uang hasil gratifikasi.
Selain Nurlina, penyidik KPK juga memeriksa saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT Sungai Masinti Sejati.