Jaksa KPK Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hari Ini
Perinciannya, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 50.286.275.189,79; 264.500 dolar Amerika Serikat (AS); dan 409.000 dolar Singapura.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan bentuk kejahatan, menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Penerimaan gratifikasi dilakukan secara langsung dan melalui rekening atas nama Andhi Pramono maupun orang lain yang dia kuasai.
Baca juga: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Perhiasan Pakai Uang Gratifikasi
Jaksa memerinci, Andhi Pramono menerima uang dari pengusaha sembako, Suriyanto, sejumlah Rp2,4 miliar pada 2 April 2012.
Namun terdapat pengembalian uang sejumlah Rp95 juta sehingga Andhi Pramono menerima Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, penerimaan uang sejumlah Rp2,7 miliar dalam 81 kali transaksi pada 22 Mei 2022.
Uang itu diterima Andhi dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani dan Nur Kumala Sari.
Lalu penerimaan fee dari PT Agro Makmur Chemindo atas pengurusan jasa undername perusahaan dan jasa kepabeanan impor sejumlah Rp1,5 miliar.
Uang itu diterima Andhi melalui tiga rekening atas nama orang lain yang dikuasai.
Kemudian, penerimaan dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri, Rudi Hartono, sejumlah Rp1,1 miliar yang dilakukan dalam tujuh kali transaksi pada 2015.
Berikutnya, penerimaan dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo, Rudy Suwandi, pada 2016 sampai dengan 2021 sejumlah Rp345 juta pada 2016 sampai dengan 2021.
Terkini Lainnya
Gaya Hidup Pejabat
Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gaya Hidup Pejabat
BERITA REKOMENDASI
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku