androidvodic.com

Profil Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai yang Divonis 10 Tahun Bui, Terima Gratifikasi Rp 58,9 M - News

News, JAKARTA - Berikut profil Andhi Pramono, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang divonis pidana penjara 10 tahun atas kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dalam putusan majelis hakim, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2023.

Selain dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, Andhi Pramono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Andhi Pramonotak jauh berbeda dengan tuntuttan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Baca juga: KPK Sita Lahan Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Banyuasin

Untuk hal memberatkan ada tiga poin, yakni Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan ada dua poin, yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.

Baca juga: Diduga Terima Rp 56 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat