androidvodic.com

VIDEO Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat dari Ketua KPU: Alhamdulillah, Bebas dari Tugas Berat - News

News, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Menanggapi pemecatannya Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP.

Hasyim memilih tidak datang saat DKPP menggelar sidang putusan etik atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN, yang menjeratnya siang tadi.

Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP RI, Jakarta, mulai pukul 14.11 WIB, tak terlihat sosok Hasyim di kursi pihak teradu di dalam ruang sidang.

Hasyim memilih mengikuti sidang putusan atas kasus etik dirinya secara daring melalui Zoom.

Sementara, pihak pemohon atau pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya, termasuk wanita berparas rupawan yang diduga jadi korban dugaan tindak asusila Hasyim.

Usai pemecatannya, Hasyim langsung menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (3/7/2024) Jakarta Hasyim mengucap alhamdulillah atas putusan DKPP itu.

Hasyim bersyukur karena merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.

Dalam konferensi pers itu turut mendampingi anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia.

Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat