Terkini Lainnya
TAG
Menanggapi pemecatannya Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP.
Lima partai politik sudah mengubah jumlah daftar calegnya untuk pemilu ulang di Gorontalo sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang.
Ketua Komisi Pemimpin Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU bakal mengubah aturan terkait batas usia minimum calon kepala daerah di Pilkada mengikuti putusan MA.
Faktor keamanan menjadi kendala dalam proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tindak lanjut Putusan MK atas perkara hasil pemilihan umum.
Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA
PSU pertama berlangsung pada Sabtu (22/6/2024) mendatang bagi sejumlah warga di Gorontalo dan Kota Ternate.
Berdasarkan surat keputusan KPU, jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang dimulai hari ini, Rabu (19/6/2024).
Tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang.
KPU masih melakukan harmonisasi UU Pilkada dengan DPR dan Pemerintah, khususnya terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
KPU sudah mempersiapkan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara suara ulang (PSSU)
Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK dinilai pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Titi Anggraini sebagai konfirmasi atas menurunnya kualitas pemilu kali ini
Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya mulai menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU.
KPU bakal melakukan pembahasan internal terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.
KPU mengaku belum menerima file putusan MA terkait perintah pencabutan aturan batas usia minimum kepala daerah.
KPU masih belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pihaknya untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah.
Saat ini KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak