androidvodic.com

Kata KPU soal Perintah MA Cabut Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah - News

News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait perintah Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut aturan terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

Komisioner KPU, Idham Holik mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait putusan tersebut.

Dia pun menjelaskan pihaknya bakal melakukan langkah selanjutnya, jika putusan MA sudah dipublikasikan atau diterima oleh KPU.

Hal itu, sambungnya, demi terpenuhinya prinsip kepastian hukum.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024," katanya kepada News, Kamis (30/5/2024).

Diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.

Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Baca juga: MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Tak Harus Berusia 30 saat Daftar

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat