androidvodic.com

KPU Lakukan Pembahasan Internal Sikapi Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pembahasan internal terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"KPU akan merapatkan. Tadi saya sudah melaporkan kepada ketua KPU RI dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kantornya, Senin (3/6/2024).

"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU," ia menambahkan.

KPU, lanjut Idham, yakin pembentuk UU dalam hal ini DPR sangat memahami putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah putusan MA bakal diadopsi ke Peraturan KPU (PKPU) Pilkada atau tidak, Idham belum memberi jawaban tegas.

Baca juga: Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan

"KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujar Idham.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Tak Ada Kritik, Bawaslu Hormati Putusan MA soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat