androidvodic.com

Tak Ada Kritik, Bawaslu Hormati Putusan MA soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, BALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah.

“Kalau putusan MA, kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya, jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan,” kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di kawasan Klungkung, Nusa Penida, Bali, Sabtu (1/6/2024) malam. 

Hingga saat ini, surat resmi putusan MA itu masih ditunggu oleh KPU untuk dapat disinkronisasikan dalam PKPU tentang pilkada dalam proses harmonisasi dengan DPR yang hingga saat ini masih terus berlanjut. 

“Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi,” jelas Lolly.

Terkait putusan itu, Lolly menegaskan Bawaslu tidak melakukan komunikasi sama sekali dan bakal fokus dalam langkah kerja pengawas dan menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat itu. 

Baca juga: Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo, UU Pilkada Tidak Bicara Pelantikan!

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan konflik SARA dan alat perusahaan

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat