androidvodic.com

Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan 'konflik SARA' dan 'alat perusahaan' - News

Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Namun aturan itu dikritisi oleh berbagai pihak lantaran dituding bermotif politik, dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.

Pada 2021, Jokowi pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) dengan alasan “dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil”.

Laporan Majalah TEMPO pada 14 April 2024 kemudian memuat soal bagaimana Menteri Investasi Bahlil Lahadia berkeras agar ormas keagamaan bisa mendapat izin usaha pertambangan khusus.

Itu kemudian terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Ormas keagamaan juga hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah “dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan”.

JATAM mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut. Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

"Umat dari ormas-ormas keagamaan juga harus bersuara. Jangan sampai itu hanya pilihan elite ormas, tidak berdasarkan aspirasi umat," kata Melky kepada BBC News Indonesia.

Mengapa kebijakan ini ditentang dan apa saja persoalan yang berpotensi muncul sebagai akibatnya?

Bertentangan dengan UU Minerba

JATAM dan AMAN sama-sama menilai bahwa substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasalnya di dalam UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat