Terkini Lainnya
TOPIK
Menurut Said Aqil Siradj, kebijakan pemerintah memfasilitasi tambang adalah langkah yang baik. Namun, kebijakan itu harus diiringi dengan aturan dan
Ketua PBNU berbicara soal keputusan pihaknya menerima IUP yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan. Akui kini NU di-bully di media sosial.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum memberikan izin pertambangan.
Ulil kemudian mengatakan bahwa di era ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengampanyekan tambang batubara sbeagai sesuatu yang najis.
Terlebih, ormas keagamaan diisi para guru dan cendikiawan yang menjadi panutan di masyarakat.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus selaras dengan tata kelola pertambangan nasional.
Keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan seharusnya tidak perlu menjadi polemik.
Deolipa menilai aturan itu bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia baik.
Anggota DPD asal Papua Filep Wamafma berharap pemerintah mengeluarkan izin usaha tambang rakyat.
Habib Luthfi mengaku dirinya tidak bisa menyatakan sikap apakah setuju atau tidak terhadap pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan.
Menurutnya ormas keagamaan ada izin tambang atau tidak, jangan bergantung pada pemberian orang lain.
Penting bagi pemerintah Indonesia untuk memiliki parameter jangka panjang skema transformasi energi seperti yang dimiliki negara maju seperti Jepang.
Pakar hukum menyayangkan Nahdlatul Ulama (NU) terima aturan izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
Kata Bivitri, hal itu bukan hanya sebagai cara balas budi. Namun, nantinya ormas keagamaan bisa menjadi alat politik.
Sejumlah wilayah tambang mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan ditawarkan kepada enam ormas keagamaan.
Sebanyak 6 wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan ditawarkan kepada 6 ormas Keagamaan.
Bahlil Lahadalia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan ormas keagamaan diberi hak untuk mengelola tambang karena sudah berjasa bagi masyarakat dan negara.
Bahlil menegaskan ormas tidak akan bekerja sendiri untuk mengelola pertambangan. Dia mengatakan pemerintah bakal membantu menyediakan kontraktor.
Membandingkan respons PBNU, Muhammadiyah, dan MUI soal izin ormas kegamaan kelola tambang.
Inilah profil bendahara umum Gudfan Arif Ghofur yang ditunjuk PBNU sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Bahlil menuturkan PBNU bakal memperoleh konsesi tambang dari penciutan lahan PT KPC yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Bahlil mengungkapkan ormas diberi hak untuk mengelola tambang karena sudah berjasa bagi masyarakat dan negara.
Bahlil mengeklaim terbitnya PP soal ormas memperbolehkan untuk mengelola tambang berasa dari aspirasi masyarakat.
Menurut Hasto, bagi-bagi tambang adalah cara pandang kolonialisme Belanda tak sesuai dengan falsafah yang diajarkan Bung Karno.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik putusan tersebut.
Dirinya mencontohkan, kondisi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, yang memiliki infrastruktur yang sangat terbatas dan membutuhkan bantuan pembiayaan.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan PT tersebut akan berada di bawah tanggung jawab Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif.
Kebijakan Presiden Jokowi memberikan konsesi tambang batubara kepada ormas-ormas keagamaan sebagai langkah berani dan tak biasa.
PMKRI merespons organisasinya masuk dalam daftar ormas keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah