Soal Ormas Kelola Tambang, Habib Luthfi: Terserah Saja, Kita Nggak Pernah Diajak Musyawarah - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
News, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau sering disapa Habib Luthfi enggan berkomentar banyak pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan yang menuai kontroversi.
Habib Luthfi mengatakan mengikuti apapun keputusan pemerintah.
Baca juga: Soal Izin Tambang, Imam Besar Istiqlal: Ormas Keagamaan Jangan Bergantung Pemberian Orang
"Terserah, saya ngikuti keputusan. Saya tidak semudah itu untuk memutuskan," kata Habib Luthfi usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Habib Luthfi mengaku dirinya tidak bisa menyatakan sikap apakah setuju atau tidak terhadap pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan. Pasalnya ia tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai hal tersebut.
"Terserah saya nggak tau soal itu, kita nggak pernah diajak musyawarah, masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah seandainya itu baik, dianggap baik, untuk itu yaa silakan saja," katanya.
Baca juga: NU Terima Aturan Izin Tambang, Pakar Khawatirkan Terjadi Konflik Horizontal Sesama Ormas Keagamaan
Habib mengatakan tidak ada masukan dari Presiden soal pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan. Ia juga tidak mempermasalahkan adanya Ormas yang menolak pemberian izin pengelolaan tambang.
"Terserah saja, mereka punya hak kok, kita hargai demokrasi," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Ormas Kelola Tambang
Habib Luthfi mengaku dirinya tidak bisa menyatakan sikap apakah setuju atau tidak terhadap pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ormas Kelola Tambang
BERITA REKOMENDASI
Tok! NU Dapat Konsesi Tambang dari Penciutan Lahan PT KPC
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi