androidvodic.com

Tok! NU Dapat Konsesi Tambang dari Penciutan Lahan PT KPC - News

News - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan Nahdlatul Ulama (NU) memperoleh konsesi tambang dari penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (7/6/2024).

"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC," tuturnya dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM.

Kendati demikian, Bahlil belum bisa menjelaskan jumlah cadangan tambang yang berada di lahan bekas KPC tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya bakal menawarkan ke NU pekan depan dan tuntas saat itu juga.

"Sudah tentu ada yang nolak kan. Ini buat yang mau, kita hanya berikan yang membutuhkan dan dengan syarat ketat untuk dipergunakan mengurus umat."

"Yang jelas landasan ini dasar pemikiran retribusi bagaimana ormas keagamaan berkontribusi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bahlil menjelaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral berasal dari aspirasi masyarakat yang diperoleh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke daerah.

Adapun aspirasi tersebut yaitu diinginkannya pertambangan agar tidak hanya dikuasai oleh investor saja.

"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."

"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," katanya.

Baca juga: Sebut Ormas Boleh Kelola Tambang karena Berjasa, Bahlil: Negara Punya Masalah, Investor Ngurusin?

Dia juga menyebut PP itu tidak melanggar aturan perundang-undangan lain, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tengan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, Bahlil mengatakan bahwa PP itu hanya mengakomodir ormas yang memiliki badan usaha.

"Di situ dinyatakan dalam Pasal 6 poin 1 ayat j bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas untuk memberikan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus)," ujar Bahlil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat