androidvodic.com

Ikuti Putusan MA, KPU Bakal Ubah Aturan Batas Usia Minimum Calon di Pilkada 2024 - News

News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah PKPU terkait batas usia minimum calon di Pilkada 2024 mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkah pengubahan aturan itu bakal segera dilakukan menyusul kana digelarnya bimbingan teknis ke KPU provinsi.

"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada News, Jumat (21/6/2024).

Idham mengungkapkan perubahan PKPU masih dalam tahapan menunggu jawaban terkait konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah.

"Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan MA nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.

Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga: Sosialisasi KPU Terhadap Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 Dinilai Kurang Optimal

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024 lalu.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat