RUU Kesehatan Dipertimbangkan Bakal Disahkan dalam Rapat Paripurna Terdekat - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bakal disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Langkah itu diambil setelah pimpinan DPR RI menggelar rapat dan membahas setiap beleid RUU tersebut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada pekan lalu.
"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di rapim dan di bamus-kan, akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Dasco mengaku tidak mengetahui mengenai waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Dia bilang, pelaksanaan rapat paripurna akan digelar setelah pimpinan menggelar rapat kembali.
Baca juga: PKS Nilai Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi
"Nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya kemungkinan setelah rapim dan Bamus lagi, karena ada beberapa materi yang harus diparipurnakan," jelas Dasco.
Dasco mengaku juga tidak bisa memastikan apakah rapat paripurna tersebut bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ya ini namanya di DPR ini kan fluktuatif ya per dinamika, nah kita blm tau jadwal untuk rapim dan Bamus nah itu kapan lagi," jelas Dasco.
Terkini Lainnya
RUU Kesehatan
Langkah itu diambil setelah pimpinan DPR RI menggelar rapat dan membahas setiap beleid RUU tersebut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada pekan
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
RUU Kesehatan
BERITA REKOMENDASI
UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila