androidvodic.com

Ditanya Jaksa, Video Youtube Masuk Kategori Dokumen atau Informasi Elektronik, Ini Penjelasan Ahli - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Saksi ahli informasi dan teknologi (ITE) Dr Ronny memberi keteranganya dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).

Adapun Ronny merupakan satu dari dua saksi ahli yang hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberi keterangan perihal kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ronny menjawab sejumlah pertanyaan jaksa salah satunya mengenai kategori video youtube dalam sudut pandang ilmu ITE.

"Apakah video konten di youtube masuk dalam kategori informasi elektronik atau dokumen elektronik?," tanya jaksa.

Ronny pun menuturkan, sejatinya antara dokumen elektronik dan informasi elektronik memiliki keterkaitan satu sama lain.

Dirinya pun memberi penjelasan, suatu video baru bisa dikatakan dokumen elektronik apabila seseorang telah mengunduh video tersebut dan menghasilkan file atau data.

Lalu kata Ronny, video yang telah berhasil diunduh itu bisa dikategorikan informasi elektronik apabila telah ditampilkan pada suatu layar.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik

"Jadi dokumen elektronik dan informasi elektronik punya keterkaitan," jelasnya.

Salah satu contoh yang dijelaskan Ronny yakni layakanya seseorang mengirim email kepada orang lain.

"Email itu dokumennya, yang dibuat diteruskan disimpan kalau dilihat definisinya ya. Lalu di dalamnya memuat informasi elektronik yang kalau kita lihat email itu kita bisa baca isinya," ungkap Ronny.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.

Berdasarkan pantauan News, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat