androidvodic.com

KPK Dalami Pendistribusian Bansos Beras di Kemensos yang Tak Sesuai Peruntukan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanan hingga pendistribusian bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Empat saksi dimaksud yakni Guswandri, pensiunan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)/Staf Task Force di BGR Pusat diperbantukan di Divre DKI untuk wilayah BSB Wilayah Banten; Rudi Yanto, PIC BGR Divre Bandung Tim Penyaluran BSB Wilayah 4 Jawa Barat; Deden Samsul Arif, Pendamping Sosial PKH; dan Dodi Aristia, Pendamping Sosial PKH.

Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran dan Penyaluran Bansos Beras di Kementerian Sosial

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman antara lain terkait awal perencanan hingga pendistribusian bansos yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

TIm penyidik KPK pun telah menggeledah rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat milik tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5/2023).

Hanya saja tak dirinci lebih lanjut identitas tersangka dimaksud.

Namun, berdasarkan penghimpunan informasi, rumah dimaksud milik Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, sementara apartemen milik Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai BB (barang bukti, red) dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat