androidvodic.com

PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, 6 Fraksi Setuju - News

News, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, dan disetujui bulat oleh enam dari sembilan fraksi di DPR Selasa (11/7/2023).

Enam fraksi di DPR yang menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.

Fraksi Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan terdapat dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak pengesahan RUU Kesehatan.

"Setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya apakah rancangan undang-undang tentang kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7) yang kemudian diikuti setuju dari fraksi yang hadir.

Puan juga menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ikut Puan mengesahkan lewat ketokan palu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Fraksi Nasdem menyetujui RUU kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau paripurna dengan catatan mandatory spending di angka minimal 10 persen dari APBN dan APBD. Sedangkan dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan.

Menurut Emanuel, soal pendanaan kesehatan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja.

"Anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka perencanaan induk bidang kesehatan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja," kata Melki.

Baca juga: DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Sedangkan pemerintah daerah mengeluarkan dari APBD, sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam perencanaan rencana induk bidang kesehatan.

Laporan reporter: Ratih Waseso | Sumber: kontan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat