androidvodic.com

Ada Dualisme, Bakamla Siap Jika Digabung dengan KPLP dalam Indonesia Coast Guard - News

News, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengonfimasi rencana pembentukan Indonesia Coast Guard melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 tentang Kelautan.

Rencana tersebut, kata dia, di antaranya karena saat ini ada dualisme coast guard.

Dualisme yang dimaksud Aan adalah terkait dengan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Tugas dan fungsi KPLP, kata Aan, terkait dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Pada Bab I bagian Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 59 Undang-Undang tersebut tertulis "Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri". 

Undang-Undang tersebut juga memuat bab yang memuat sejumlah pasal terkait Penjagaan Laut dan Pantai yakni pada BAB XVII tentang Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard).

Sementara itu, kata dia, Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Pada Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang tersebut tertulis "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut".

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan saat konferensi pers di Mabes Bakamla RI Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

"Pemerintah akan membentuk coast guard. Kenapa? Karena sekarang ada dualisme coast guard. Mungkin teman-teman tahu, pernah baca, UU 17/2008 itu salah satu fungsi KPLP adalah di situ disebutkan sea and coast guard. Bakamla dibentuk tahun 2014 berdasarkan UU 32. Makanya pemerintah ingin membentuk Indonesia Coast Guard dan merevisi UU 32," kata Aan.

"Bakamla siap kemanapun, apapun yang diperintahkan oleh pemerintah kita akan loyal. Mau bergabung, mau digabung, yang penting harus ada satu dulu coast guard," lanjut dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bakamla Tangkap Kapal Super Tanker Berbendera Iran, Tembakan Peringatan Dilepaskan

Namun sementara ini, kata dia, Bakamla telah menjalankan tugas dan fungsi selayaknya coast guard berdasarkan UU 32 tahun 2014 dan PP nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, kata dia, akan memperkuat peran Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard.

"Sekarang Bakamla sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berdasarkan Undang-Undang 32 (tahun 2014), PP 13 (tahun 2022). Di situ Bakamla sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan coast guard. Karena kalau tidak Bakamla yang melaksanakan siapa? Kan tidak ada," kata Aan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat