androidvodic.com

Dirut Mora Telematika Minta Dibuka Blokir Rekeningnya Terkait Kasus BTS Kominfo - News

TRIBUNNRWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan bahwa rekeningnya telah diblokir oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pemblokiran itu lantaran dirinya terseret perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Dia pun meminta agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekeningnya.

Tak hanya rekening atas nama dirinya, Galumbang juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan JPU membuka blokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan dirinya.

"Kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali," kata penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Akui Ada Singgungan Perkara dengan Politik

Selain meminta pembukaan blokir rekening, tim penasihat hukum Galumbang juga meminta agar Majelis Hakim tak melanjutkan persidangan perkara ini karena dakwaan JPU tidak cermat dan tepat.

Penasihat hukum pun meminta agar kliennya dibebaskan dari perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo ini.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan," kata Maqdir.

Galumbang Menak Simanjuntak sendiri telah didakwa terkait kasus korupsi BTS Kominfo bersama lima terdakwa lainnya.

Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Mantan Dirut BAKTI Kominfo Bungkam Soal Arahan Antar Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat