androidvodic.com

Kapolda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Kasus Kebocoran Dokumen ESDM: Saya Bukan Penyidik - News

News, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum berkomentar soal kelanjutan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

Karyoto mengaku belum mendapat informasi lanjutan soal laporan yang sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan tersebut.

"Nanti ya nanti. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/7/2023).

Karyoto juga belum menjawab apakah gelar perkara soal penetapan tersangka bakal dilakukan segera atau tidak.

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.

Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.

"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Dokumen Naik Sidik: Firli Bahuri Bakal Diperiksa, Nama Kapolda Metro Terseret

Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). (News/Ilham Rian Pratama)

Respon Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan berkomentar banyak soal kasus dugaan kebocoran dokumen yang naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri diketahui menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.

"Kita bekerja profesional saja," ucap Firli seraya tersenyum, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat