androidvodic.com

Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono: KPK Geledah PT Fantastik Internasional - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Batam, Kepulauan Riau terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kali ini tim penyidik KPK menyasar salah satu produsen rokok, PT Fantastik Internasional (FI).

"Hari ini (13/7), tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

Adapun, dikatakan Ali, saat ini penggeledahan masih berjalan.

"Proses geledah masih berlangsung. Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti," kata Ali.

Dalam pekan ini, KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Batam untuk mengusut kasus Andhi Pramono.

Pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik menggeledah kantor PT PT Bahari Berkah Madani (BBM). PT BBM merupakan yang bergerak sebagai distributor bahan bakar minyak (BBM).

KPK mensinyalir PT BBM memberikan setoran kepada Andhi Pramono. Dari sana, penyidik menyita bukti elektronik. 

Selanjutnya, pada Rabu (12/7/2023), komisi antikorupsi menggeledah rumah mertua Andhi Pramono.

Di sana, penyidik KPK menyita berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan Andhi.

Diketahui, KPK telah menahan Andhi Pramono. 

Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Baca juga: KPK Temukan Transaksi Keuangan yang Disembunyikan Andhi Pramono di Rumah Mertua

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. 

Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat