androidvodic.com

KPK Duga Andhi Pramono Aktif Beri Rekomendasi Menyimpang saat Bertugas di Bea Cukai Batam - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan saat bertugas di Bea Cukai Batam.

Di mana atas rekomendasi tersebut, Andhi kemudian menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis.

Dugaan itu dipertajam tim penyidik KPK saat memeriksa 10 saksi di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7/2023).

10 saksi itu antara lain, Willy, Direktur PT Megah Menorah Indonesia; dua notaris, Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana; serta tujuh pihak swasta, Tamrin, Ciwi Hartono, Edison Alva, Aprianto, Masrayani, Niaty Inya Ida Putri, dan Susanti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menahan Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. 

Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat