androidvodic.com

Mahfud MD: Jenderal, Menteri, Tak Boleh Berikan Arahan Langsung ke PPATK Tanpa Lewat Menko Polhukam - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak boleh diintervensi siapapun.

Setiap upaya intervensi terhadap kerja-kerja PPATK, kata Mahfud, harus disalurkan melalui Menko Polhukam.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair Dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," kata Mahfud dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam RI pada Kamis (20/7/2023).

Ia mengatakan, hanya Presiden Republik Indonesia yang boleh memberikan arahan langsung kepada PPATK.

Mahfud juga menegaskan seluruh koordinasi tekait penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak boleh didikte oleh siapapun.

"Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden, selain Presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," kata Mahfud.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP).

Selain itu, ia juga mengapresiasi regulator Lainnya, pelapor, lembaga intelijen keuangan, serta lembaga penegak hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia. 

"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM," kata Mahfud.

Menurutnya, hal itu selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris.

Hingga saat ini, kata dia, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.

Mahfud juga mengatakan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks.

Sehingga, kata dia, kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.

Baca juga: Cegah Panji Gumilang Pindahkan Dana, PPATK Blokir Ratusan Rekening

"Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," ungkap Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat